Zakat Emas, Perak dan Uang Dikeluarkan Setiap Tahun
Zakat Emas, Perak dan Uang Dikeluarkan Setiap Tahun ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 24 Safar 1448 H / 10 Agustus 2026 M.
Kajian Tentang Zakat Emas, Perak dan Uang Dikeluarkan Setiap Tahun
Anggapan sebagian kaum muslimin bahwa zakat emas dan perak hanya dikeluarkan sekali, yaitu ketika pertama kali dimiliki, adalah anggapan yang keliru dan harus diluruskan. Zakat emas dan perak dikeluarkan setiap tahun selama syaratnya terpenuhi.
Contohnya, seseorang memiliki emas batangan 100 gram dan menyimpannya selama setahun. Di sini telah memenuhi syarat haul dan nisab, maka dia wajib mengeluarkan zakat sebesar 1/40. Dari 100 gram emas, zakatnya 2,5 gram. Pada tahun kedua, sisa emasnya menjadi 97,5 gram.
Apabila 97,5 gram emas itu tetap dimiliki sampai tahun berikutnya, ia wajib mengeluarkan zakat lagi sebesar 1/40 dari 97,5 gram. Demikian seterusnya sampai emas tersebut tidak lagi memenuhi nisab. Jika emas itu menjadi 84 gram, pemiliknya tidak lagi berkewajiban mengeluarkan zakat dari emas tersebut karena jumlahnya sudah di bawah nisab.
Nisab adalah batas minimal seseorang berkewajiban menunaikan zakat. Nisab emas adalah batas minimal seseorang wajib menunaikan zakat emas, yaitu 85 gram. Pembahasan rinci tentang hal ini akan disebutkan kemudian; angka tersebut disebutkan di sini sebagai contoh.
Dengan demikian, orang yang memiliki emas batangan 100 gram dan menyimpannya selama setahun wajib mengeluarkan zakat sebesar 1/40. Tahun berikutnya, jika emas itu tetap dimiliki sampai genap satu tahun, ia kembali wajib mengeluarkan zakat sebesar 1/40 dari sisa emas. Jika hal itu berlanjut, emas tersebut akan berkurang sampai pada titik tidak mencapai nisab.
Ketika emas tidak lagi mencapai nisab, pemiliknya tidak lagi memiliki kewajiban mengeluarkan zakat dari emas tersebut.
Nisab Emas dan Perak
Nisab emas adalah batas minimal emas yang wajib dizakati. Sebelum mencapai batas ini, emas belum wajib dizakati. Setelah mencapai batas tersebut, emas wajib dizakati.
Nisab perak adalah batas minimal perak yang wajib dizakati. Sebelum mencapai batas itu, perak belum wajib dizakati. Ketika telah mencapai batas tersebut atau melebihinya, perak wajib dizakati.
Nisab emas
Nisab emas adalah 85 gram emas murni 24 karat. Jika kadar emasnya kurang dari 24 karat, nisabnya bertambah dari sisi berat gramnya.
Untuk emas 21 karat, nisabnya menjadi 97 gram. Hal ini karena emas tersebut tidak murni 100 persen dan memiliki campuran. Dengan kadar 21 karat, 97 gram emas baru mencapai nisab.
Untuk emas 18 karat, seperti banyak perhiasan emas di Indonesia yang sering disebut emas muda, nisabnya menjadi 113 gram. Jika 113 gram emas 18 karat dimurnikan, kadarnya kembali menjadi 85 gram emas murni.
Emas perhiasan banyak yang dicampur dengan bahan lain karena emas murni terlalu lembek dan kurang kuat sehingga sulit dibentuk. Setelah dicampur, emas menjadi lebih kuat dan lebih mudah dibentuk.
Perhiasan dari emas murni 24 karat biasanya berbentuk sederhana dan lebih tebal karena emas murni tidak terlalu kuat untuk dibentuk dalam bentuk yang rumit dan kecil. Karena itu, perlu penjelasan tentang nisab emas yang kadarnya kurang dari 24 karat.
Ringkasnya, nisab emas 24 karat adalah 85 gram. Nisab emas 21 karat adalah 97 gram. Nisab emas 18 karat adalah 113 gram.
Nisab Perak
Nisab perak jika dikonversi ke gram adalah 595 gram. Orang yang memiliki perak kurang dari kadar ini tidak wajib menzakati peraknya. Jika peraknya mencapai 595 gram atau lebih, ia mulai wajib menzakatinya.
Nisab emas dan perak telah dijelaskan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits sahih yang beliau sampaikan kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.
فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ -يَعْنِي فِي الذَّهَبِ- حَتَّى تَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، فَإِذَا كَانَتْ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ
“Maka apabila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu atasnya waktu satu tahun (haul), maka padanya ada kewajiban zakat lima dirham, dan tidak ada kewajiban apa pun atasmu—maksudnya pada emas—sampai engkau memiliki dua puluh dinar, lalu apabila engkau telah memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu atasnya waktu satu tahun (haul), maka padanya ada kewajiban zakat setengah dinar.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan yang lainnya)
Dirham adalah mata uang pada masa dahulu yang fisiknya terbuat dari perak. Jika perak mencapai 200 dirham dan telah mencapai haul, yaitu bertahan selama satu tahun, maka kewajiban zakatnya adalah 5 dirham.
Dua ratus dirham jika dikonversi ke gram menjadi 595 gram. Lima dirham dari 200 dirham adalah 1/40, yaitu 2,5 persen.
Dinar adalah mata uang pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang fisiknya terbuat dari emas murni. Dalam hadits tersebut, tidak ada kewajiban zakat emas sampai seseorang memiliki 20 dinar.
Apabila seseorang memiliki 20 dinar emas dan telah mencapai haul, maka pada 20 dinar itu ada kewajiban zakat setengah dinar. Dua puluh dinar jika dikonversi ke gram menjadi 85 gram. Setengah dinar dari 20 dinar adalah 1/40.
Tiga Pelajaran dari Hadits Nisab
Hadits ini menjelaskan tiga hal penting dalam zakat emas dan perak. Pertama, nisab emas dan perak. Nisab emas adalah 20 dinar, yaitu 85 gram emas murni. Nisab perak adalah 200 dirham, yaitu 595 gram perak murni.
Kedua, emas dan perak tidak wajib dizakati sampai mencapai haul. Kewajiban zakat berlaku apabila harta tersebut bertahan di atas nisab selama satu tahun penuh.
Pelajaran penting berikutnya dari hadits tersebut adalah kadar zakat yang wajib dikeluarkan dari emas dan perak yang telah mencapai nisab dan haul. Kadarnya adalah 2,5% atau 1/40. Ketentuan ini berlaku untuk emas maupun perak.
Contohnya, seseorang memiliki 100 gram emas selama satu tahun. Setelah mencapai haul, ia wajib mengeluarkan zakat emas sebesar 2,5%, yaitu 2,5 gram.
Menggabungkan Emas dan Perak yang Belum Mencapai Nisab
Pembahasan berikutnya adalah keadaan seseorang yang memiliki emas belum mencapai nisab, misalnya 80 gram, dan memiliki perak yang juga belum mencapai nisab, misalnya 500 gram. Nisab perak adalah 595 gram. Jika keduanya digabungkan dengan mengonversi perak menjadi emas, nilainya melampaui nisab emas. Jika emas dikonversi menjadi perak, nilainya juga melampaui nisab perak.
Masalah kewajiban zakat dalam keadaan seperti ini diperselisihkan oleh para ulama. Pendapat pertama menyatakan bahwa orang tersebut wajib zakat karena total hartanya melebihi nisab. Sesuatu yang mencapai nisab saja wajib dizakati, terlebih lagi jika melebihi nisab.
Pendapat kedua menyatakan bahwa orang tersebut tidak wajib zakat karena emasnya belum mencapai nisab dan peraknya juga belum mencapai nisab. Keduanya tidak digabungkan karena emas dan perak merupakan dua jenis harta yang memiliki nisab berbeda.
Pendapat kedua ini menurut saya pribadi lebih kuat. Pendapat ini dipilih oleh ulama-ulama dalam mazhab Syafi’i, juga merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Pendapat ini juga dinyatakan oleh Abu Ubaid Al-Qasim ibn Salam, Imam Abu Laila, Abu Tsur, Ibnu Hazm, serta dipilih oleh Syaikh Albani dan Syaikh Utsaimin rahimahumullah.
Dalil Tidak Menggabungkan Emas dan Perak
Di antara dalil pendapat kedua adalah hadits tentang nisab emas dan perak. Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa apabila Ali ibn Abi Thalib memiliki 200 dirham dan telah mencapai haul, maka ada kewajiban mengeluarkan 5 dirham. Adapun emas tidak wajib dizakati sampai mencapai 20 dinar. Jika emas telah mencapai 20 dinar, maka zakatnya setengah dinar.
Dari hadits ini dapat dipahami bahwa orang yang memiliki 80 gram emas dan 500 gram perak tidak wajib zakat. Ia belum memiliki harta yang mencapai nisab. Emasnya belum mencapai nisab, peraknya juga belum mencapai nisab. Karena keduanya merupakan harta yang berbeda, tidak ada kewajiban menggabungkannya.
Ulama yang berpendapat wajib menggabungkan memandang emas dan perak memiliki fungsi yang sama. Pada zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dinar digunakan sebagai standar harga untuk membeli sesuatu, demikian pula dirham. Karena itu, menurut mereka, keduanya digabungkan dalam kewajiban zakat.
Adapun ulama yang berpendapat tidak wajib menggabungkan menyatakan bahwa emas dan perak adalah dua harta zakat yang berbeda. Masing-masing memiliki nisab tersendiri, sehingga tidak wajib digabungkan.
Mereka menguatkan pendapat ini dengan contoh seseorang yang memiliki 80 gram emas dan 30 ekor kambing. Orang tersebut tidak wajib zakat karena emasnya belum mencapai nisab dan kambingnya juga belum mencapai nisab. Padahal jika nilai 30 ekor kambing digabungkan dengan emas, nilainya bisa membuat emas tersebut mencapai nisab. Namun keduanya tidak digabungkan karena merupakan dua jenis harta berbeda yang memiliki nisab berbeda. Demikian pula emas dan perak.
Masalah ini termasuk masalah fikih ijtihadiah. Secara pribadi, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat kedua, yaitu emas dan perak yang masing-masing belum mencapai nisab tidak wajib digabungkan.
Pengantar Zakat Uang
Pembahasan berikutnya adalah zakat uang. Masalah ini dibahas bersama emas dan perak karena uang pada zaman sekarang berkaitan erat dengan keduanya.
Pada awal kemunculannya, uang dikeluarkan berdasarkan persediaan emas atau perak yang dimiliki oleh sebuah negara. Cara ini berjalan cukup lama, sampai kemudian terjadi perubahan kebijakan yang dipelopori oleh Amerika, yaitu negara berhak mengeluarkan uang tanpa kewajiban mendasarinya dengan persediaan emas.
Kedudukan Uang sebagai Pengganti Dinar dan Dirham
Hubungan antara emas dan uang telah terputus. Uang tidak lagi terkait langsung dengan emas, meskipun manfaat dan kegunaannya tetap sama, yaitu sebagai standar harga dan alat untuk membeli sesuatu.
Dahulu, keberadaan uang harus didasarkan pada cadangan emas suatu negara. Keadaan ini sekarang sudah tidak berlaku. Karena itu, pembahasan zakat uang sering dibahas bersama zakat emas dan perak.
Pada masa lalu, alat jual beli adalah emas dan perak. Emas digunakan dalam bentuk dinar, sedangkan perak digunakan dalam bentuk dirham. Pada masa sekarang, kedudukan dinar dan dirham digantikan oleh uang.
Pada awal kemunculan uang, uang yang dikeluarkan oleh suatu negara harus dikaitkan dengan cadangan emas negara tersebut. Negara tidak bebas menerbitkan uang. Jika negara menerbitkan uang dalam jumlah tertentu, negara itu harus memiliki tambahan emas dalam simpanannya. Demikian pula uang yang dikaitkan dengan perak harus didukung oleh tambahan cadangan perak.
Setelah itu, hubungan tersebut hilang. Penerbitan uang oleh suatu negara tidak lagi berkaitan dengan cadangan emas atau perak negara tersebut. Namun, uang pada masa sekarang memiliki manfaat yang sama dengan dinar dan dirham pada masa lalu.
Kewajiban Zakat Uang
Uang wajib dizakati karena kedudukannya seperti emas dan perak. Uang adalah alat tukar dan standar harga. Sebagaimana dinar dan dirham yang merupakan alat tukar dan standar harga wajib dizakati, uang pada masa sekarang juga wajib dizakati.
Perbedaan Pendapat tentang Nisab Uang
Para ulama berbeda pendapat tentang nisab uang, apakah mengikuti nisab emas atau nisab perak.
Pendapat pertama menyatakan bahwa nisab uang mengikuti nisab perak. Pendapat ini dikuatkan oleh kenyataan bahwa sebagian negara pada awal kemunculan uang mengaitkan uangnya dengan persediaan atau cadangan perak. Dengan demikian, nisab uang dikembalikan kepada nisab perak karena uang dianggap sebagai pengganti perak.
Mereka juga beralasan bahwa mengembalikan nisab uang kepada nisab perak lebih bermanfaat bagi fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerima zakat. Sebab, jika nisab uang dikembalikan kepada perak, nilainya jauh lebih rendah daripada jika dikembalikan kepada emas. Pada masa sekarang, 85 gram emas jauh lebih tinggi nilainya daripada 595 gram perak. Karena itu, pengembalian nisab uang kepada nisab perak lebih bermanfaat bagi para penerima zakat.
Pendapat kedua menyatakan bahwa nisab uang dikembalikan kepada nisab emas. Pendapat ini dikuatkan oleh keadaan kebanyakan negara pada awal penerbitan uang. Kebanyakan negara mengaitkan uangnya dengan persediaan atau cadangan emas. Dengan demikian, nisab uang dikembalikan kepada nisab emas karena uang dianggap sebagai pengganti emas.
Pendapat yang mengembalikan nisab uang kepada emas juga dinilai lebih hati-hati. Pada asalnya seseorang bebas dari tanggungan. Pada asalnya seseorang tidak berkewajiban mengeluarkan zakat dari emas, perak, atau hartanya. Sebelum ada dasar yang sangat kuat untuk mewajibkan seseorang mengeluarkan zakat dari hartanya, sikap yang lebih hati-hati adalah menyatakan bahwa ia belum berkewajiban zakat.
Namun, sisi kehati-hatian dapat dilihat dari sudut yang berbeda. Ulama yang menguatkan pendapat pertama juga dapat menggunakan alasan kehati-hatian. Mereka dapat menyatakan bahwa mengembalikan nisab uang kepada nisab perak lebih hati-hati, karena dengan itu seseorang benar-benar terbebas dari tanggungan.
Hal ini karena masih ada kemungkinan seseorang memiliki kewajiban zakat ketika hartanya telah mencapai nisab perak. Jika ia mengeluarkan zakat karena uangnya telah mencapai nisab perak, ia lebih terbebas dari tanggungan. Dari sisi ini, ia dianggap lebih berhati-hati.
Dengan demikian, sisi kehati-hatian dapat dilihat dari dua sudut. Pendapat kedua melihat kehati-hatian dari sisi tidak mewajibkan seseorang mengeluarkan sebagian hartanya sebelum dapat dipastikan bahwa ia benar-benar berkewajiban zakat.
Dalam masalah ijtihadiah ini, saya secara pribadi memandang bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat para ulama yang menyatakan bahwa nisab uang pada masa sekarang dikembalikan kepada nisab emas.
Nisab Perak dan Ukuran Kekayaan pada Masa Kini
Di antara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah kenyataan bahwa harga perak pada masa sekarang telah turun sangat jauh. Orang yang memiliki perak hingga mencapai nisab sulit disebut sebagai orang kaya karena rendahnya harga perak saat ini.
Nilai perak pada masa sekarang tidak seperti nilai perak pada masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Penurunannya sangat jauh.
Orang yang memiliki harta senilai nisab perak pada masa kini sulit disebut sebagai orang kaya. Padahal zakat diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin di masyarakat tersebut.
تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Zakat diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, pendapat yang lebih kuat adalah nisab uang dikembalikan kepada nisab emas. Harga emas hingga masa kini masih stabil, dan nilainya tidak jauh berbeda dengan nilai emas pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Boleh Mengikuti Nisab Perak sebagai Bentuk Kehati-hatian
Walaupun pendapat yang dikuatkan adalah nisab uang mengikuti nisab emas, orang yang mengembalikan nisab uangnya kepada nisab perak telah melakukan sesuatu yang lebih baik dari sisi kehati-hatian.
Pembahasan sebelumnya berkaitan dengan hukum wajib. Berdasarkan penguatan bahwa nisab uang mengikuti nisab emas, zakat uang belum wajib ketika baru mencapai nisab perak. Namun, apabila seseorang ingin mengeluarkan zakat saat uangnya telah mencapai nisab perak, hal itu boleh dan tidak bermasalah. Hanya saja, hal tersebut tidak diwajibkan. Wallahu Ta’ala a’lam.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian Zakat Emas, Perak dan Uang Dikeluarkan Setiap Tahun
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56456-zakat-emas-perak-dan-uang-dikeluarkan-setiap-tahun/